Ketika Internet pertama kali muncul ke publik di awal tahun 90-an, sejumlah perusahaan maupun pebisnis sudah mulai memikirkan untuk mencoba membangun model bisnis baru berbasis online atau jaringan. Dari banyak topik dan ide-ide bisnis, judi online merupakan salah satu ide bisnis paling kontroversial yang pernah muncul saat itu karena permasalahan legalitas dengan segala aspeknya seperti tingkat kepercayaan dan keamanan dalam bertransaksi yang masih dipertanyakan.
Lalu pada tahun 1996, dibentuklah Kahnawake Gaming Commision. Sebuah komite yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi aktivitas judi online serta juga komisi yang mempunyai otoritas dan dipercaya untuk mengeluarkan lisensi bagi situs penyedia layanan casino online. Dimana tujuan utama dari dibentuknya komite ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan operasional dari penyedia layanan judi online tetap fair (adil) dan transparan.
Kepopuleran judi online mulai berkembang pada akhir tahun 90-an. Situs judi online semakin banyak dari hanya berjumlah 15 pada tahun 1996, bertambah hingga berjumlah 200 an situs pada tahun 1997. Salah satu perusahaan survey dan penelitian, Frost & Sullivan mengungkapkan data bahwa omzet dari aktvitas judi online saja sudah lebih dari US$ 830 Juta pada tahun 1998.
Pada tahun 2001, jumlah orang yang ikut berpartisipasi dalam judi atau totohan online sudah mencapai 8 juta orang dan terus bertambah, meskipun banyak undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk membatasi dan bahkan sebagian untuk menghentikan aktivitas judi online. Pada tahun 2008, dari hasil penelitian memperkirakan omzet dari aktivitas judi online sudah mencapai US$ 21 Milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar